Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Pada Pecandu Napza
Ini informasi sekaligus merupakan contoh yang tidak perlu di ulangi kembali dan di lakukan kembali.Terhadap pelaku yang terlibat dalam masalah penganiayaan apapun,sebaiknya meminta maaf kepada korban dan semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Jaringan pemantau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mempublikasikan pelanggaran HAM terhadap pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) sejak tahun 2007-2011. Jaringan pemantau itu terdiri dari empat organisasi berbasis komunitas, yaitu Forum Korban Napza (Forkon) dari Jakarta, Paguyuban Korban Napza Bandung (Panazaba), Pergerakan Reformasi Kebijakan Napza Indonesia (Performa) dari Semarang, dan East Java Action (EJA) dari Surabaya. Dalam data pantauan jaringan ini institusi Polri paling banyak melakukan pelanggaran tersebut.
Dari data itu polisi di tingkat Polrestro dan Poltabes terbanyak melakukan pelanggaran HAM, yaitu sebanyak 35, 97 persen. Sementara itu di tingkat polsektro pelanggaran yang dilakukan sebesar 27,33 persen. Sedangkan ditingkat Polda sebanyak 15, 10 persen.
"Untuk lembaga pemasyarakat pelanggaran HAM sebanyak 0,71 persen, kejaksaan sebesar 1, 43 persen, pengadilan sebesar 3,59 persen dan secara umum yang tidak diketahui institusinya sebesar 22, 30 persen. Kekerasan ini tidak dibenarkan meskipun terhadap pecandu narkoba," ujar Koordinator Performa, Yvonne Sibuea di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Pelanggaran yang dilakukan sejumlah institusi itu, terutama polisi, di antaranya kekerasan fisik (60 kasus) atau sekitar 76,25 persen. Kemudian, penyiksaan terhadap pecandu narkoba (71 kasus) atau 51,07 persen. Penggeledahan secara tidak sah (70 kasus) atau 50,35 persen.
Selain itu juga dilakukan pemerasan terhadap korban (46 kasus) atau 33,09 persen. Ancaman dan intimidasi juga didapat pecandu narkoba dengan jumlah 34 kasus atau 24,46 persen.
Terakhir penyitaan dan perampasan barang-barang milik korban sebanyak 15 kasus atau 10, 79 persen.
"Stigma dialami oleh para pengguna napza ini, karena dikriminalkan tanpa mempertimbangkan penanganan masalah kesehatan yang mereka alami. Masalah napza tidak dapat diselesaikan hanya dengan inisiatif pemidanaan semata," tuturnya.
Karena itu, Jaringan Pemantau Pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Yvonne, meminta polisi memperbaiki sistem penanganan terhadap para pengguna napza. Sejauh ini harapan jaringan ini untuk pencegahan kekerasan tersebut belum dapat tersampaikan karena, perwakilan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri tidak memenuhi undangan acara laporan pemantauan.
Yvone mengatakan, pendekatan yang bersifat kekerasan dan penghukuman terhadap pengguna napza telah mendorong kelompok pengguna napza menghindar dari layanan pencegahan dan perawatan. Meski aturan-aturan tentang napza telah ada, tapi praktik-praktik kekerasan yang dilakukan penegakan hukum harus tetap dipantau.
sumber : http://megapolitan.kompas.com
Ini informasi sekaligus merupakan contoh yang tidak perlu di ulangi kembali dan di lakukan kembali.Terhadap pelaku yang terlibat dalam masalah penganiayaan apapun,sebaiknya meminta maaf kepada korban dan semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Jaringan pemantau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mempublikasikan pelanggaran HAM terhadap pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) sejak tahun 2007-2011. Jaringan pemantau itu terdiri dari empat organisasi berbasis komunitas, yaitu Forum Korban Napza (Forkon) dari Jakarta, Paguyuban Korban Napza Bandung (Panazaba), Pergerakan Reformasi Kebijakan Napza Indonesia (Performa) dari Semarang, dan East Java Action (EJA) dari Surabaya. Dalam data pantauan jaringan ini institusi Polri paling banyak melakukan pelanggaran tersebut.
Dari data itu polisi di tingkat Polrestro dan Poltabes terbanyak melakukan pelanggaran HAM, yaitu sebanyak 35, 97 persen. Sementara itu di tingkat polsektro pelanggaran yang dilakukan sebesar 27,33 persen. Sedangkan ditingkat Polda sebanyak 15, 10 persen.
"Untuk lembaga pemasyarakat pelanggaran HAM sebanyak 0,71 persen, kejaksaan sebesar 1, 43 persen, pengadilan sebesar 3,59 persen dan secara umum yang tidak diketahui institusinya sebesar 22, 30 persen. Kekerasan ini tidak dibenarkan meskipun terhadap pecandu narkoba," ujar Koordinator Performa, Yvonne Sibuea di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Pelanggaran yang dilakukan sejumlah institusi itu, terutama polisi, di antaranya kekerasan fisik (60 kasus) atau sekitar 76,25 persen. Kemudian, penyiksaan terhadap pecandu narkoba (71 kasus) atau 51,07 persen. Penggeledahan secara tidak sah (70 kasus) atau 50,35 persen.
Selain itu juga dilakukan pemerasan terhadap korban (46 kasus) atau 33,09 persen. Ancaman dan intimidasi juga didapat pecandu narkoba dengan jumlah 34 kasus atau 24,46 persen.
Terakhir penyitaan dan perampasan barang-barang milik korban sebanyak 15 kasus atau 10, 79 persen.
"Stigma dialami oleh para pengguna napza ini, karena dikriminalkan tanpa mempertimbangkan penanganan masalah kesehatan yang mereka alami. Masalah napza tidak dapat diselesaikan hanya dengan inisiatif pemidanaan semata," tuturnya.
Karena itu, Jaringan Pemantau Pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Yvonne, meminta polisi memperbaiki sistem penanganan terhadap para pengguna napza. Sejauh ini harapan jaringan ini untuk pencegahan kekerasan tersebut belum dapat tersampaikan karena, perwakilan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri tidak memenuhi undangan acara laporan pemantauan.
Yvone mengatakan, pendekatan yang bersifat kekerasan dan penghukuman terhadap pengguna napza telah mendorong kelompok pengguna napza menghindar dari layanan pencegahan dan perawatan. Meski aturan-aturan tentang napza telah ada, tapi praktik-praktik kekerasan yang dilakukan penegakan hukum harus tetap dipantau.
sumber : http://megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar